SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA …………………….
Nomor : ......./...../......./........
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI ……………………
DESA DANASARI KECAMATAN CISAGA
Menimbang : a. Bahwa
pertanian adalah merupakan sumber mata pencaharian warga Desa ………… yang dapat
meningkatkan tarap hidup masyarakat.
b. Menyikapi huruf a diatas kami merasa perlu
untuk membentuk kelompok tani agar lebih terkordinir dan lebih produktif yang
dilakukan oleh keperluan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor :14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Barat.
2. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang
Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 8
Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 14
Tahun 2002 Tentang Pengukuhan Kewenangan Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Desa ………………….. tentang
pembentukan kelompok tani ………………. Dusun …………….. Desa ……….… Kecamatan Cisaga.
Pertama : Mengingat susunan pengurus masing-masing :
Pelindung : Kepala Desa …………………..
Ketua : ………………….
Sekretaris : …………………
Bendahara : ………………….
…………….,
………………..
Kepala
Desa …………………
…………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar